Di bawah ini saya tuliskan sedikit catatan mengenai sejumlah kitab fiqih yang merangkum 4 mazhab fiqih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali. Di luar 4 mazhab juga ada mazhab lain seperti Zhahiri, Jafari, Zaidi dan mazhab lain yang sudah tak ada pengikutnya lagi seperti Abu Tsaur, Auza'i, Thabari. Tugas Perbandingan Mazhab Fiqih - Download as Powerpoint Presentation (.ppt /.pptx), PDF File (.pdf), Text File (.txt) or view presentation slides online.
Buku ini juga diharapkan dapat menyuntik semangat kepada umat Islam untuk membuat kajian di dalam satu-satu isu yang timbul di dalam masyarakat dengan mengemukakan dalil-dalil yang mantap daripada aI-Quran, al-Hadis, ljmak Ulama, kaedah-kaedah fiqh, pendapat-pendapat ulama yang muktabar dan lain-lainnya. Supaya dengan itu, tradisi menelaah pendapat-pendapat ulama lain dan mengkaji sebelum menerima pendapat mereka, dapat disebarluaskan di dalam masyarakat, lebih-lebih lagi di kalangan para penuntut ilmu dan lulusan institusi pengajian tinggi yang berlatarbelakangkan pengajian Islam.
Fiqih 4 Mazhab (Fikih Empat Madzhab 6 Jilid) ini adalah menguraikan pembahasan fikih dalam mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, dan Madzhab Hambali yang ditulis oleh seorang ulama fikih terkemuka, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi. Buku ini menghadirkan berbagai macam permasalahan fiqih kemudian dijelaskan berdasarkan pandangan masing-masing madzhab seputar masalah fiqih tersebut.
Buku yang insyaallah akan memudahkan kaum muslimin untuk mempelajari fikih islam. Penulis: Syaikh Abdurrahman Al Juzairi Penerbit: Pustaka Al-Kautsar Allah Ta’ala berfirman tentang pentingnya ilmu, “Katakanlah,’Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’”.
Al-A’raf: 33). Sebagian besar kaum muslimin di Indonesia menganut fikih madzhab Syafi’i, walaupun terkadang mereka juga berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i dalam permasalahan tertentu. Dan memilih salah satu madzhab dalam mengambil hukum syariat tentunya diperbolehkan, selama tidak taqlid buta kepadanya. Terlebih lagi jika dalil-dalil yang mendukungnya sangat kuat.
Oleh karenanya terutama bagi para da’i sangat butuh untuk mempelajari fikih 4 madzhab seperti yang tersaji dalam ini. Dengan itu, para da’i dapat memahami permasalahan fikih secara luas dan dapat menjelaskan dengan tepat kepada kaum muslimin, terutama jika ada perbedaan pendapat diantara madzhab fikih islam. Dengan membaca dan mempelajari, kaum muslimin akan mengetahui fikih islam menurut berbagai madzhab, sehingga bisa saling menghargai perpedaan pendapat fikih di kalangan kaum muslimin. Kita pun dapat memahami pendapat mana yang lebih kuat dan lebih dekat kepada dalil Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.
Karena sebagian besar pendapat madzhab ada dasarnya, yang membedakan biasanya karena perbedaan pemahaman dalilnya. Selamat mempelajari.